Oktober 22, 2025

Identitas & Legalitas WKPUB

Gambar WhatsApp 2025-09-29 pukul 08.52.51_9c1dcba5

Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama (WKPUB) merupakan sebuah perkumpulan resmi berbadan hukum yang mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0164176.AH.01.07.Tahun 2023, tertanggal 21 Desember 2023. Pengesahan tersebut menetapkan nama organisasi secara sah di mata hukum sebagai Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama, dengan singkatan yang tetap digunakan yakni WKPUB.

Secara administratif, WKPUB berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Sabat Sinunganagkit, S.H., M.Kn. Dengan demikian, keberadaan WKPUB memiliki landasan hukum yang kuat sebagai perkumpulan yang bergerak di bidang komunikasi, pelayanan umat, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Seiring dengan pengesahan badan hukum, WKPUB juga telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) 0412048048224 yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 4 Januari 2024. NIB ini berfungsi sebagai identitas legalitas usaha, tanda registrasi resmi, serta izin untuk melaksanakan kegiatan organisasi dalam skala nasional.

Untuk mendukung kewajiban administrasi negara, WKPUB juga terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 99.532.742.6-003.000, yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Pulogadung pada tanggal 27 Desember 2023. Hal ini menegaskan bahwa WKPUB adalah organisasi resmi yang tunduk pada ketentuan perpajakan dan administrasi keuangan negara.

Secara kelembagaan, WKPUB lahir dari semangat untuk membangun jembatan komunikasi lintas iman, lintas budaya, dan lintas profesi demi menghadirkan pelayanan nyata kepada masyarakat. Kegiatan utama WKPUB mencakup:

  • Pelayanan sosial dan kemanusiaan, seperti bakti sosial, kesehatan masyarakat, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
  • Penguatan komunikasi lintas agama, sebagai ruang perjumpaan yang menumbuhkan kerukunan dan moderasi beragama.
  • Pembinaan nilai kebangsaan, dengan menekankan pengamalan Pancasila dalam tindakan nyata sehari-hari.

WKPUB tidak hanya menjadi organisasi formal, melainkan juga menjadi gerakan kebersamaan umat yang mengedepankan persaudaraan, gotong royong, dan pelayanan lintas batas. Dengan akta pendirian yang sah, izin usaha resmi, serta nomor wajib pajak yang terdaftar, WKPUB berkomitmen untuk hadir sebagai mitra strategis bangsa dalam memperkuat harmoni sosial dan kehidupan bernegara.

Kehadiran WKPUB adalah bagian dari sejarah perjalanan umat beragama di Indonesia: sebuah wadah yang merangkul perbedaan, melayani dengan tulus, dan menghadirkan kasih serta damai dalam kehidupan masyarakat.

Legalitas Perkumpulan Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama (WKPUB)  adalah sebagai berikut :

1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Nomor: AHU-0164176.AH.01.07.Tahun 2023
Tentang: Pengesahan Pendirian Perkumpulan Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama

Menimbang:
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris SABAT SINUNGANAGKIT, S.H., M.Kn., serta setelah meneliti kelengkapan dokumen, Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa perkumpulan dengan nama Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama telah memenuhi syarat hukum.

Memutuskan:

  1. Memberikan pengesahan Perkumpulan Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama.
  2. Berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, dengan akta pendirian Nomor 13 tanggal 13 Desember 2023, dibuat oleh Notaris SABAT SIMANUNGKALIT, S.H., M.Kn.
  3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 21 Desember 2023.
a.n. Menteri Hukum dan HAM RI
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Cahyo R. Muzhar, S.H., LL.M.
NIP 196909181994031001

(Dicetak pada tanggal 27 Desember 2023)

2. Pemerintah Republik Indonesia

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Nomor Induk Berusaha: 0412048048224

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya, Pemerintah Indonesia menerbitkan NIB kepada:

  • Nama Pelaku Usaha: Perkumpulan Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama
  • Alamat Kantor: GKJ Rawamangun, Jl. Balai Pustaka No. 1, Rawamangun, Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
  • Email: wadahkomunikasi.pelayanan@gmail.com
  • No. Telepon: 0813-1622-5518
  • Skala Usaha: Skala Nasional
  • Bentuk Usaha: Perkumpulan

NIB ini berlaku sebagai:

  1. Identitas pelaku usaha yang sah di mata hukum.
  2. Tanda registrasi untuk melaksanakan kegiatan usaha.
  3. Bukti legalitas berusaha.

Diterbitkan di Jakarta, tanggal 4 Januari 2024.
Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ttd. secara elektronik.

3. NPWP Perkumpulan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 99.532.742.6-003.000
Atas nama: WADAH KOMUNIKASI DAN PELAYANAN UMAT
NPWP16: 0995 3274 2600 3000

Alamat:
GKJ Jakarta, Jl. Balai Pustaka No. 1, Rawamangun,
Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta

Tanggal Terdaftar: 27 Desember 2023

KPP: Pratama Jakarta Pulogadung